Daerah  

Bupati Halmahera Barat Minta Kapolda Kembalikan Ajudan Jika tak Terbukti Bersalah

Bupati Halmahera Barat, James Uang. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko agar mengembalikan ajudan pribadi Brigadir Polisi Charles Aniky jika tidak terbukti bersalah dalam masalah hukum.

Namun begitu, James tetap menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Brigpol Charles di Polda dan Polres Halbar. Charles diperiksa atas kelalaian dalam tugasnya, sehingga memicu insiden kecil saat rapat terkait pembahasan minyak tanah.

“Jika hasil gelar perkara tidak terbukti, maka saya ajukan kepada Kapolda Maluku Utara untuk mengaktifkan ulang Brigpol Charles,” ujarnya, Selasa (16/7).

Saat ini, menurut James, ajudan tersebut masih diberhentikan sementara sambil menunggu mekanisme di Polres dan Polda. Apabila terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan.

“Tetapi kalau tidak bersalah, maka saya bermohon ke Kapolda untuk diaktifkan ulang,” tegas James.

Sementara itu, Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, memastikan ajudan Bupati Halbar Brigpol Charles Aniky sudah di Satker Yanma Polda.

“Jadi izin soal dia kemana itu semua dari Yanma Polda,” jelasnya.

Disentil terkait apakah ajudan yang baru sudah ditugaskan, ia mengaku sudah sesuai surat perintah (sprin) dua hari setelah kejadian. Sehingga itu, sejak dikeluarkannya sprin, maka yang bersangkutan sudah bertugas.

Diketahui, Brigpol Charles resmi digantikan dengan ajudan baru Bripda Verron Fernando Nyong sesuai surat perintah (sprin) nomor Sprin/743/VI/KEP/2024.

Surat perintah tersebut dikeluarkan di Jailolo pada Kamis 27 Juni 2024 lalu yang ditandatangani Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu dengan tembusan Kapolda Malut, Irwasda Polda Malut, Karo SDM Polda Malut dan Kabid Propam Polda Malut.

Sebelumnya, Brigpol Charles diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil, sebut saja Hardi Jafar alias Don Joao dalam rapat pembahasan kelangkaan minyak tanah di kantor Bupati Halbar, Senin (24/6) lalu. (adi/tan)