Hukum  

Mantan Sekkot Ternate Mangkir dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Mantan Sekkot Ternate, Jusuf Sunya. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate.

Jusuf Sunya rencana diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2022 senilai Rp22 miliar sekian.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan kepada mantan Sekkot Jusuf Sunya, namun belum juga hadir. Jusuf beralasan masih berada di luar daerah.

“Panggil pertama dan kedua sudah dikirim, namun belum hadir. Panggilan kedua diagendakan minggu ini. Seharusnya kemarin, tapi tidak hadir karena di Jakarta,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (17/7).

Aan menyebut, Jusuf Sunya berjanji sepulang dari Jakarta barulah memenuhi panggilan Kejari.

Perlu diketahui, anggaran Covid-19 senilai Rp22 miliar itu melekat di BPBD Kota Ternate. Untuk Dinkes, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya. Sementara yang melekat di BPBD digunakan untuk sosialisasi pencegahan dan penegakan. (gon/tan)