Hukum  

Saksi Bongkar Peran Muhaimin di Sidang AGK

Kadis ESDM Malut saat hadir memberi kesaksian di sidang AGK. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, hadir memberi kesaksian dalam dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), di PN Ternate, Rabu (31/7).

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suryanto mengungkapkan keterlibatan Muhaimin Syarif dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangani Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, itu mempertanyakan dugaan suap izin IUP PT Prisma Utama kepada Kadis ESDM, Suryanto Andili.

“Kalau itu punyanya Maizon. Kalau saya masuk pernah diurusi zaman Hasyim (Kadis ESDM sebelumnya),” ujar Suryanto.

Ia mengaku, seluruh dokumen izin IUP PT Prisma yang ditangani langsung oleh Maizon melalui bantuan Muhaimin Syarif.

“Maizon yang urusin. Ada juga campur tangan Muhaimin. Pokoknya yang jelas saya tidak tahu, tapi yang pasti dia (Muhaimin Syarif) membantu Maizon untuk ngurusin,” kata dia.

JPU kembali bertanya, apakah setiap pengurusan dokumen izin tambang di Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM, yang di mana disertai pemberian uang ke AGK? Begitu juga dengan adanya permintaan fee kepada perusahaan tambang yang dilakukan Suryanto?

“Ada, tapi saya lupa,” timpal Suryanto. (ano/tan)