Polmas  

Pemkab Halmahera Barat Bersama Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Sosialisasi netralitas ASN bersama Bawaslu Halmahera Barat. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halbar menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN.

Kegiatan yang berlangsung di aula Bidadari kantor bupati, Senin (30/9) tersebut difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan melibatkan para OPD, camat, Ketua-Ketua Apdesi tingkat kecamatan, kepala desa, serta Bawaslu sebagai narasumber.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat pemahaman tentang netralitas ASN, dan pentingnya membangun demokrasi yang berkualitas di Pilkada Halmahera Barat.

Pj Sekretaris Daerah Julius Marau menyampaikan, untuk menjaga netralitas, ASN berkolaborasi bersama Bawaslu dengan maksud memberikan pemahaman kepada ASN agar mereka paham norma-norma yang sudah diatur dalam UU ASN di pilkada.

“Dengan keinginan ASN juga menjaga netralitas, kemudian Bawaslu sebagai pengawasan kita mengajak untuk berkolaborasi, agar mereka tahu apa yang
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, karena mereka juga punya hak politik,” ujarnya.

Julius berharap, prestasi ASN pada pileg 14 Februari lalu bisa dipertahankan pada pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebab di pileg tidak ada kasus-kasus yang mencuat di lingkungan ASN, sehingga sangat penting bekerja sama dengan Bawaslu dalam memberikan pemahaman untuk tetap menjaga kualitas itu.

“Dan tidak kalah penting adalah kita tidak batasi dan tidak melarang ASN menggunakan hak politiknya, tetapi tentunya ASN dalam menggunakan hak politiknya itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” tuturnya.

“Misalnya, dia ingin mendengar visi misi calon kepala daerah, dia juga bisa mengakses melalui website KPU. Kalaupun dia hadir dalam keadaan pasif, artinya jangan sebagai peserta harus berada pada jarak-jarak tertentu,” sambungnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Nimrot Lasa, mengapresiasi pemerintah daerah karena telah melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang melibatkan Bawaslu sebagai narasumber.

“Kegiatan ini menurut kami sangat luar biasa, karena ada OPD, camat, Ketua-Ketua Apdesi tingkat kecamatan dan para kepala desa yang dihadirkan, sehingga kami memberikan apresiasi kepada pemda karena sudah membuat kegiatan semacam ini,” ucap Nimrot.

Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sarmin Ibrahim menambahkan, seperti yang disampaikan ada larangan-larangan ASN yang sudah termuat dalam UU ASN, kemudian pada UU Pilkada itu ada norma-norma yang mengatur tentang larangan ASN.

“Di sini saya lebih mempertegas soal media sosial, di medsos ini ASN jangan sekali-kali like, posting atau berkomentar di postingan pasangan calon, karena nanti ada unsur pidananya. Kalau hasil konstruksi itu kalau memang benar maka akan dipidana. Kalau tidak dipidana, maka kita akan merekomendasikan ke instansi terkait,” pungkasnya. (adi/tan)

Exit mobile version