Hukum  

Kejari Halbar Terima Pelimpahan Berkas 4 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kejari Halbar menerima pelimpahan berkas tersangka tindak pidana pemilu. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat resmi menerima pelimpahan berkas tahap I yang menyeret empat tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Edhy Djuebang, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara empat tersangka dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halbar di sekretariat Gakkumdu.

“Setelah dilakukan penyerahan berkas perkara empat tersangka itu, kemudian nanti langsung diteliti oleh jaksa,” jelas Edhy, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sarmin Ibrahim, menjelaskan keempat tersangka tersebut terlibat dalam syukuran dalam acara pelantikan salah satu anggota DPRD Halbar sekaligus kampanye paslon petahana James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR) Jilid II di Kecamatan Tabaru.

Ia mengaku, pihaknya juga memeriksa Kadis Pendidikan Rosberi Uang. Namun yang bersangkutan tidak hadir, tapi ikut membenarkan bahwa keempat tersangka tersebut hadir dalam acara tersebut.

“Dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa dalam kampanye JUJUR Jilid II ini setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kemudian, diserahkan ke Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan hingga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” pungkas Sarmin. (adi/tan)