Hukum  

Inspektorat Halmahera Utara Tangani 12 Aduan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Ilustrasi dana desa. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara telah menangani 12 aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa selama tahun 2024.

Desa tersebut di antaranya Desa Gorua Utara, Mamuya, Pediwang, Katana, Soamaetek, Ruko, Pitago, Meti, Teru-teru, Dowongo Maeti, dan MKCM.

“Dari 12 aduan ini, Inspektorat sudah tindaklanjuti, tetapi tindaklanjutnya berbeda-beda,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Halut, Bili Wangania, Kamis (14/11).

Bili menjelaskan, 12 aduan ini ada yang sudah pada tahapan audit, telaah, dan ada yang dikembalikan untuk dilengkapi. Namun sampai saat ini belum dikembalikan.

“Yang masih dalam proses telaah dan pengumpulan bukti dokumen itu Desa Gorua Utara, Mamuya, Pediwang, dan Katana. Sedangkan yang sudah selesai diaudit itu Soamaete, Ruko, Pitago dan Teru-teru,” jelas Bili.

Namun, lanjut dia, ada dua desa yang dikembalikan lantaran belum cukup bukti, yaitu Desa Dowongo Maeti dan MKCM. Sedangkan Desa Ruko sudah diserahkan ke kejaksaan dan sementara dalam tahapan proses.

“12 aduan ini berbeda-beda, tapi sebagian besar ini dugaan penyalahgunaan dana desa,” pungkas Bili. (fnc/tan)