Polmas  

Dirut BUMD Haltim Tampil di Kampanye Farel-Jadi, Begini Penjelasan Bawaslu

Dirut BUMD Haltim saat menyampaikan orasi politik dalam kampanye Farel-Jadi. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Timur, Rasid Musa, secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politiknya pada salah satu paslon di pilkada 2024.

Hal ini terlihat saat Rasid berdiri di panggung kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Haltim nomor urut 1, Muhammad Farel Aditama dan Thaib Jalaluddin, bertempat di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (17/11).

Dalam orasi politiknya, Rasid menyampaikan dukungan dan optimisme bahwa paslon Farel-Jadi bakal memenangkan pilkada Haltim 2024.

“Untuk itu, saya berharap kepada pendukung dan simpatisan Farel-Jadi agar mengawal kemenangan sampai 27 November,” ucapnya.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi, mengatakan dugaan keterlibatan Dirut BUMD tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 dan pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu.

Alherfan menjelaskan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 189 dijelaskan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, dugaan pelanggaran pemilu juga dijelaskan dalam pasal 70 sebagai berikut: 1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, b. aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota tentara nasional Indonesia; dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan keterlibatan Dirut BUMD Haltim dalam kampanye paslon diminta agar segera dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Haltim.

“Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti video serta SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan secara resmi ke Bawaslu,” ujarnya. (ado/tan)

Exit mobile version