Daerah  

Pemprov Maluku Utara dan DPRD Paripurnakan Ranperda APBD Tahun 2025

SOFIFI, NUANSA – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/12).

Ketua Sementara DPRD, Kuntu Daud, dalam sambutannya menyampaikan sesuai ketentuan pasal 37 ayat (4) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa pembicaraan tingkat II pembahasan rancangan Perda tentang APBD meliputi, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, dan pendapat akhir gubernur.

Ia menjelaskan, setelah mengkaji dan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran dapat menyetujui struktur dan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yakni:
a. Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp3.335.219.447.680,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp760.503.804.700,00 terdiri dari:
– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2.574.515.642.980,00.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah sebesar Rp200.000.000,00.

b. Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dirancang sebesar Rp3.304.750.365.760,00 yang terdiri dari: pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
1) Penerimaan pembiayaan, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000.
2) Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40.469.081.920,00 yang terdiri dari
penyertaan modal daerah sebesar Rp5.000.000.000,00. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp35.469.081.920,00.
3) Pembiayaan Netto sebesar Rp-30.469.081.920,00.
4) Silpa Tahun Berkenaan Rp0.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengamanatkan dengan tegas agar pemerintah daerah harus mendukung tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah melalui penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara Banggar tersebut.

Sementara itu, Pj Gubernur Maluku Utara dalam pidato pendapat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Syukur Alhamdullilah, pembahasan demi pembahasan, pandangan umum hingga tahapan saat ini telah menghasilkan kesepahaman Ranperda APBD 2025 yang mengarah pada perbaikan dan pemenuhan kebutuhan menghadapi tantangan dan dinamika pada tahun depan,” imbuh Samsuddin.

“Diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk mendorong, memantau serta mengarahkan target perangkat daerah yang mendukung pencapaian stabilisasi keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah anggota dewan yang hadir dalam paripurna 40 orang, sakit 1 orang dan tanpa keterangan 3 orang. Rapat paripurna dihadiri oleh Pj Gubernur, Ketua Sementara DPRD beserta anggota dewan, Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli Politik Hukum Pemerintahan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut, ASN serta insan pers. (ano/tan)

Exit mobile version