google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Perubahan Nomenklatur BPRS Bahari Berkesan Diusulkan ke DPRD Ternate

Penyerahan dokumen ranperda perubahan nomenklatur BPRS Bahari Berkesan ke DPRD Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – DPRD Kota Ternate bersama pemerintah kota menggelar paripurna ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate. Paripurna ini berlangsung di gedung DPRD, Senin (16/12).

Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, menyampaikan selain pengembangan dan penguatan, UU nomor 4 tahun 2023 juga mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan BPRS.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan BPR Syariah, UU ini juga memberikan kesempatan untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal,” ujar Tauhid.

Menurutnya, pendirian PT BPRS Kota Ternate telah dibentuk dalam perda nomor 17 tahun 2018 perubahan atas perda nomor 27 tahun 2011 tentang pendirian perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.

“PT BPRS Bahari Berkesan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya dalam akses perkreditan atau pembiayaan, namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Tauhid.

“Peran penting tersebut menjadikan posisi PT BPRS Bahari Berkesan begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil di Kota Ternate,” sambungnya.

Tauhid berharap agar ranperda ini segera ditindaklanjuti oleh pihak legislatif bersama ekskutif agar dapat disetujui menjadi peraturan daerah. (tr1/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version