Hukum  

Kejari Halmahera Barat Tunda Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu 2024

Kantor Kejari Halmahera Barat. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat menunda eksekusi empat terdakwa dugaan pelanggaran pemilu 2024 usai banding diterima Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Empat terdakwa tersebut yakni Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.

Kasi Intel Kejari Halbar, Eddy Djuebang, mengatakan pihaknya masih menunda eksekusi atas permintaan penasihat hukum dari empat terdakwa dengan alasan ketiga terdakwa lainnya yang Nasrani masih merayakan Natal.

“Jadi rencananya eksekusi dilakukan penahanan pada 27 Desember 2024,” ujar Eddy kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (18/12).

Sesuai amar putusan, kata Eddy, terdakwa bakal dieksekusi dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelumnya, penasihat hukum Arnold N Musa menyatakan, sesuai amar putusan di PN Ternate menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan majelis hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama tiga bulan terakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka dianggap masih tetap berlaku, karena tidak diubah dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Menurutnya, para terdakwa tersebut tidak pernah ditahan. Karena itu, seharusnya amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, menyebutkan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan. Oleh karena amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara masing-masing tersebut tidak terdapat amar memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara a quo sifatnya deklarator, maka dipandang sebagai putusan non-executable yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial (nonexecutable).

“Oleh karenanya, kepada terdakwa tidak dapat dieksekusi dengan pidana penjara satu bulan dan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelasnya. (adi/tan)