DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berjanji bakal membayar tunggakan gaji PPPK untuk bulan Mei 2024.
“Gaji PPPK yang bulan Mei rencananya dibayar pada hari Senin, 23 Desember 2024. Karena SPM-nya baru mau diantar Diknas ke keuangan dengan total Rp1.257.236.034,” ujar Kepala BPKAD Morotai, Suriani Antarani, Jumat (20/12).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh proses administrasi yang cukup panjang. Namun, berkat kerja keras dari pihak terkait, Surat Perintah Membayar (SPM) akhirnya selesai pada Jumat (20/12), dan gaji PPPK siap ditransfer.
Meski begitu, untuk tunggakan gaji bulan Desember masih belum bisa dicairkan lantaran masih terdapat beberapa kendala.
“Untuk bulan Desember belum bisa dibayar karena gaji PPPK yang ditransfer sesuai SP2D kemarin tanggal 19 Desember itu kurang, yaitu hanya sebesar Rp568 juta sekian. Sementara, sisanya itu kami masih menunggu tambahan dari DAU (dana alokasi umum) sebesar Rp677 juta,” jelasnya.
Karena dana yang tersedia saat ini tak cukup, kata Suriani, maka pembayaran harus ditunda hingga ada tambahan dana dari DAU.
“Maka perlu diketahui DAU PPPK bentuknya dukungan. Pada dasarnya kewajiban pembayaran gaji ASN adalah kewajiban pemda melalui APBD,” pungkasnya. (ula/tan)