TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) sebanyak 93 perkara selama tahun 2020-2024.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Malut, Dedyng melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Kamis (26/12).
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice pada wilayah hukum Kejati Maluku Utara periode 2020-2024 sebanyak 93 perkara,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari tahun 2020 sejumlah 5 perkara, 2021 sejumlah 11 perkara, 2022 sejumlah 23 perkara dan 2023 sejumlah 34 perkara.
“Sedangkan 2024 sejumlah 20 perkara,” pungkasnya. (gon/tan)