TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara mengungkapkan, sebanyak 11 polisi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto Ternate, Senin (30/12).
“Sepanjang tahun 2024, Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP TPDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi,” tegas Midi.
Menurutnya, untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus.
Midi menambahkan, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” pungkas Midi. (gon/tan)