Hukum  

Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pariwisata Morotai

Sekjen AMPP Togammoloka Malut, Indradiansyah Ismail. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai diminta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik yang melekat di Dinas Pariwisata Morotai tahun 2023. Desakan ini disampaikan Sekjen AMPP Togammoloka Maluku Utara, Indradiansyah Ismail.

Dalam kasus ini, setidaknya lima pejabat Pemkab Morotai telah diperiksa. Mereka adalah mantan Kadis Pariwisata Kalbi Rasyid, Plt Kadis Pariwisata Syaban Lanoni, hingga beberapa pejabat teknis lainnya seperti Faisal Kudo, Talha Sarbin, dan Muksin Soleman.

“Jika penyidik telah menemukan indikasi korupsi dalam kasus ini, maka harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan menetapkan tersangka,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (9/1).

Menurutnya, Kabupaten Pulau Morotai dikenal dengan sumber daya perikanan dan pariwisata, yang juga menjadi destinasi wisata prioritas nasional. Karena itu, pembangunan serta pemanfaatan pariwisata harus menjadi fokus Pemkab Morotai guna memanfaatkan kekayaan alam sebagai sumber pendapatan asli daerah.

“Dari sisi programatik juga kebijakan anggaran lebih memprioritaskan dua sektor tersebut dan ini penting untuk dikawal bersama,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar Polres Morotai secepat mungkin melakukan pendalaman menuju ke tahap selanjutnya guna menuntaskan kasus ini. Pihaknya juga meyakini bahwa bukan hanya kasus DAK 2023, namun ada indikasi korupsi lain jika kasus ini dibuka.

“Harapan kami, pelaku yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di Bumi Moro (Morotai) harus dihukum, karena sangat merugikan masyarakat dan masa depan daerah,” pungkas dia. (tan)