SOFIFI, NUANSA – Total utang Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara sebesar Rp127 miliar lebih. Utang tersebut utang bawaan dari tahun sebelumnya yakni 2021 sampai 2023 yang meliputi kegiatan fisik, pengawasan, dan perencanaan.
“Utang sebesar Rp127 miliar itu utang bawaan, di dalamnya ada utang proyek fisik, pengawasan dan perencanaan, yang besar itu pengawasan dan perencanaan,” jelas Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, Senin (20/1).
Menurut Fali, utang ratusan miliar pihak ketiga ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.
Meski demikian, kata dia, pihaknya bakal melunasinya, hanya saja besaran utang terlebih dahulu mencocokkan data utang dengan perbendaharaan sebelum dilakukan pembayaran.
“Prinsipnya utang itu akan kita segera selesaikan di tahun 2025 ini. Untuk itu, kami meminta pihak ketiga sedikit bersabar,” pungkasnya. (ano/tan)