Daerah  

Komisi III DPRD Ternate Ingatkan Pemkot soal Penggunaan Benteng Oranje

Nurlaela Syarif. (Isman/NMG)

TERNATE, NUANSA – Komisi III DPRD Kota Ternate menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kebudayaan Kota Ternate dan Balai Pelestarian Cagar Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Senin (3/2). Dalam kesempatan itu, DPRD mengingatkan pemerintah kota terkait penggunaan atau pemanfaatan cagar budaya di Benteng Oranje.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut atau laporan dari masyarakat terkait dengan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kota Ternate. Bahwa Benteng Oranje ini sudah masuk dalam klaster cagar budaya nasional yang harus kita syukuri. Untuk itu, setiap tahun pemerintah pusat melakukan intervensi memberikan biaya rutin pemeliharaan, salah satunya untuk dilakukan revitalisasi,” ujar anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlaela Syarif.

Ia menyayangkan terkait dengan tidak konsistensi dan penyalahgunaan pemanfaatan serta pelestarian cagar budaya, karena tidak berdasarkan pada Perda nomor 04 tahun 2023 serta peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2022 pasal 127.

“Amanah dalam pasal tersebut menyampaikan bahwa ketika status cagar budaya nasional, untuk pemanfaatannya harus atas izin menteri. Selama ini hanya berdasarkan izin keputusan wali kota, ini salah dalam implementasi aturan,” jelas Nurlaela.

“Dalam PP No 01 tahun 2022 itu jelas harus ada izin dari menteri. Hasil konfirmasi, dari beberapa komunitas yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak ada izin dari menteri,” sambungnya.

Menurut dia, sejak 2017 sampai dengan sekarang sudah dilakukan kajian soal zonasi pemanfaatan. Bahwa ada beberapa klaster termasuk zonasi inti dan zonasi pengembang.

“Hampir seluruh pemanfaatannya berada pada zona inti. Sehingga kami Komisi III DPRD Kota Ternate akan seriusi soal ini dan akan meminta Pemkot untuk segera taat asas dan taat aturan,” pungkasnya. (isn/tan)