Hukum  

Cerita Istri Polisi Diselingkuhi: Mencari Keadilan di Polda Malut, tapi Tak Sesuai Harapan

Andriani didampingi kuasa hukumnya, Iswan. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara diduga melindungi oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah. Oknum polisi itu adalah Bripka Risal Taib selaku PS Kanit Bhabinkamtibmas Polres Halteng.

Pasalnya, putusan sidang kode etik yang dilakukan Polda Maluku Utara dinilai tidak ada keadilan bagi Andriani selaku istri dari Bripka Risal yang juga ibu Bhayangkari itu. Padahal Bripka Risal sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi, baik disiplin maupun etik.

Putusan pertama pada 9 Agustus 2021 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kedua putusan etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Mapolda Maluku Utara.

Andriani mengungkapkan, saat ia menghadiri sidang kode etik yang digelar di Polda Maluku Utara awalnya berjalan lancar, bahkan diberikan kesempatan untuk berbicara, namun hasil sidang/keputusan sangat tidak adil.

“Saya juga diberikan kesempatan berbicara sebagai pelapor, tapi di akhir sidang saya tidak puas dengan putusan,” kesalnya saat didampingi kuasa hukum, Iswan kepada awak media, Kamis (13/2).

“Hasil putusan sidang tadi tidak sesuai yang saya harapkan, karena putusan yang pertama minta maaf. Kedua, pembinaan selama satu bulan dan ketiga patsus (penempatan khusus) selama 30 hari, namun patsus di mana tidak disebutkan,” sambungnya.

Ia menceritakan, awalnya pihaknya melaporkan ke Subdit Wabprof yang diterima oknum polisi atas nama Irfan B Yamani. Saat itu, Irfan mengatakan di sini semua keluh kesah diungkap dan diberikan bukti.

“Sehingga saat itu Pak Irfan juga meminta saya untuk mengirimkan bukti rekaman antara suami saya dengan selingkuhannya atas nama Fanda Anastasya Tumewu di tahun 2021,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, proses laporan ini dianggap sangat berlarut-larut, karena untuk melakukan tanda tangan BAP saja membutuhkan waktu berbulan-bulan baru bisa dilakukan tanda tangan BAP tersebut.

“Laporan ini berlarut-larut karena saya mau tanda tangan saja berita acara pemeriksaan (BAP) butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, itu hanya untuk tanda tangan,” ucapnya.

Kemudian pada Januari, dirinya kembali bertemu dengan Irfan, namun ia merasa ada indikasi antara terlapor dengan pihak wabprof sudah melakukan kerja sama.

“Saya merasa ada indikasi suami saya sudah kerja sama dengan orang di wabprof sana, karena beda dengan awal saya datang ke waprof,” tuturnya.

Menurutnya, untuk menggunakan jasa pengacara hingga dilakukan publikasi ke media juga tidak diperkenankan atau dibatasi oleh Irfan dengan alasan laporannya sudah ditangani. Namun saat pemeriksaan, ada hal yang dinilai ganjil karena setiap pertanyaannya, selalu direspons dengan jawaban berulang-ulang.

“Saat itu saya memutuskan untuk pakai pengacara, tapi Pak Irfan sampaikan, ibu tidak perlu pakai pengacara. Begitu juga saat saya mau lihatkan bukti ke media, tapi Pak Irfan bilang ini kasus sudah kita urus,” cetusnya.

“Tapi saat proses pemeriksaan, jawabannya selalu dikatakan berulang-ulang. Jadi saya bingung kasus ini indikasinya ke mana, seolah-olah saya tidak dibela sama sekali,” imbuhnya.

Tak sampai di situ, saat mendatangi kantor Mapolda Malut dan menanyakan kepada tim pemeriksaan, apakah bukti rekaman yang diminta sudah didengar atau belum. Namun dijawab oleh Irfan bahwa bukti rekaman nanti didengar saat sidang. Namun, faktanya di sidang itu bukti rekaman yang diminta tidak pernah diputar untuk didengar.

“Di sidang tadi tidak didengarkan atau diputar rekamannya yang menjadi bukti. Padahal di dalam rekaman itu membahas suami saya untuk mengajukan permohonan cerai,” ujarnya.

Pelapor mengatakan, di dalam rekaman itu Risal juga menjanjikan kepada selingkuhannya untuk menceraikan istrinya lalu menikah secara dinas dengan selingkuhannya itu.

Yang (sayang) kalau lihat saya pe nomor so tara aktif jangan panik, santai biar bertahun-tahun kita akan cari nga deng (dengan) kita cuma pura-pura baik di kita pe istri. Nanti kalau sudah cari dia (istri) pe salah so dapat baru gugat cerai dan tong nikah dinas,” katanya mengulangi ucapan suami di rekaman tersebut.

Dia menambahkan, seharusnya bukti rekaman itu didengar saat pemeriksaan dan diputar saat sidang dan didengar jelas, namun itu tidak dilakukan sama sekali.

“Saya mau rekaman yang ada itu diputar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan,” tandasnya. (gon/tan)