TERNATE, NUANSA – Seluruh kegiatan fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 diduga syarat penyimpangan. Lihat saja, proyek yang dikerjakan menggunakan DAK fisik senilai Rp179 miliar ini progresnya belum mencapai 100 persen.
Buktinya, masih terdapat beberapa sekolah yang batas kontrak kerjanya hingga 31 Desember 2024 itu kini masih dalam tahapan pekerjaan. Akibatnya, dikenakan adendum kerja selama dua bulan terhitung Januari-Februari 2025. Salah satu proyek diduga bermasalah itu terjadi di SMA Negeri 8 Kota Ternate.
Kucuran DAK untuk SMA Negeri 8 Kota Ternate sebesar Rp1,7 miliar. Dana itu terdiri dari tiga paket pekerjaan, yakni pembangunan ruang kepala sekolah senilai Rp314.251.000, pembangunan ruang guru Rp674.491.000, dan pembangunan ruang tata usaha Rp300.768.000.
Rusli, salah satu tukang bangunan di lokasi kerja mengatakan, penyebab pekerjaan tidak tuntas karena sering bergantinya tukang. Di samping itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak ada penegasan di lokasi pekerjaan.
“Pekerjaan ini PPK-nya siapa, tidak tahu. Kita hanya tahu kerja. Pekerjaan ini masalah karena kita kerja ini lanjutan dari pekerjaan sebelumnya. Jadi tukang kerja yang lama kasih biar kerja itu dengan minggu, katanya bas tidak amanah saja, akhirnya anak buah marah. Pekerjaan baru sampai di kusen jendela,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup, Rabu (19/2).
“Jadi kita lanjut sekitar satu bulan kemudian (Oktober). Sekarang mereka pihak sekolah perintahkan cepat, bilang kata sudah terlambat ini, tapi saya bilang pekerjaan ini dari awal sudah masalah jadi biar lama tapi kan selesai,” sambungnya.
PPK DAK Swakelola SMA/SMK dan SLB Kota Ternate, Yasin Malan, mengaku bahwa memang benar pekerjaan tersebut dikenakan adendum. Ia bahkan mengungkapkan hal seperti ini bukan saja di SMA Negeri 8, tetapi semua sekolah pengelola DAK di kabupaten/kota. Meski begitu, dirinya enggan memberikan penjelasan alasan dan faktor apa sehingga DAK mengalami keterlambatan.
Terpisah, Plt Kepala Dikbud Malut, Ramli Kamaluddin, menyampaikan selain SMA Negeri 8, beberapa sekolah juga dikenakan adendum lantaran diperhadapkan dengan cuaca. Di samping itu, sebagian sekolah pengelola DAK pencairannya mengalami keterlambatan.
“Kemarin sudah adendum. Saya dengar laporan di SMA 8 itu sudah 98 persen. Di kabupaten lainnya itu karena cuaca dan lain sebagainya sehingga itu dilakukan adendum. Setahu saya di SMA 11 Halteng di-adendum karena cuaca, SMA di Morotai karena pencairannya terlambat, SMK Amina Ali Rahim di Kao Halut juga cuaca. Ini yang saya dapat informasi. Tapi penyerapannya 100 persen karena adendum itu hanya soal waktu,” pungkasnya. (ano/tan)