Hukum  

Polda Maluku Utara Diminta Transparan Usut Kasus Putra Mendiang Usman Sidik

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara diminta tegas dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan putra mantan bupati Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik, berinisial A alias Ananta. Pasalnya, Ananta diduga menghamili seorang perempuan berinisial SB dari hasil hubungan asmara tanpa pernikahan. Meski SB sudah berbadan dua, Ananta diduga enggan bertanggung jawab dan hanya menebar janji untuk menikahinya.

Putra sulung dari pasangan mendiang Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan pada 31 Desember 2024 lalu.

“Saya harap dari Polda agar menyelesaikan masalah ini dengan transparan, karena dari kemarin saya mendapatkan beberapa pelayanan dengan begitu membingungkan terkait masalah ini,” ujar SB selaku korban sekaligus pelapor, Kamis (20/2).

Ia berharap, Polda Maluku Utara melalui Subdit PPA Direktorat Ditreskrimum dapat memberikan kepastian, bukan sebaliknya. Dengan begitu, pihak korban dan keluarga juga tidak dirugikan dengan masalah ini.

“Jadi saya harap dengan masalah ini saya bisa mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian, agar saya dan keluarga juga tidak dirugikan dengan kasus ini,” harapnya.

Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan keluarga mantan pejabat, sehingga Polda terkesan lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus ini.

“Bisa jadi seperti itu. Yang kemarin saya dan keluarga agak sedikit curiga soal itu, karena mungkin dari pihak keluarganya laki-laki terpandang sehingga bisa back up-an,” katanya.

Ia mengaku, dari pihak laki-laki tidak ada yang merespons sama sekali terkait hal ini. Bahkan mereka meragukan dengan kandungan ini.

“Dari pihak kepolisian dan keluarga laki-laki juga melakukan tes DNA karena mereka meragukan janin ini. Kalau tes DNA terbukti, mereka tidak mau menikahi saya dan mereka akhirinya siap memenjarakan terlapor,” ujarnya.

Korban menyatakan, alasan tidak mau dinikahi karena terlapor baru berumur 19 tahun dan masih kuliah. Sehingga itu yang menjadi alasan mereka untuk tidak ingin menikah korban dan terduga pelaku.

“Alasannya yang saya dapatkan itu tiga poin. Terlapor masih umur 19 tahun, kuliah, dan masih kesedihan dengan mendiang Usman Sidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa bulan ini tidak ada hasil sama sekali dan tidak ada itikad baik. Bahkan pihak keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab walaupun hasil tes DNA-nya terbukti.

“Saya pikir keluarga laki-laki tidak mau bertanggung jawab atas anak ini walaupun tes DNA terbukti. Saya sudah siap menghadapi dan memperjuangkan anak ini sendiri,” ujarnya.

“Saya sudah tidak minta jaminan atau pertanggungjawaban dari laki-laki tersebut, yang penting dia diproses dan kerugian selama saya hamil kalau tes DNA-nya terbukti, saya cuma minta itu,” sambungnya.

Ia mengaku, awal kejadian saat mengetahui telah hamil, korban pun langsung memberitahukan kepada Ananta, namun yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab.

“Awal kejadian saya hamil itu kan sudah kasih tahu Dana/Ananta (terlapor), namun Dana tidak validasi untuk mau bertanggung jawab, mungkin dia takut keluarga dan reputasinya,” tandasnya. (gon/tan)