SOFIFI, NUANSA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menelusuri dugaan perselingkuhan salah satu anggota dewan AYM alias Agriati dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Ketua BK DPRD Malut, M Ali Sangaji, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (3/3) pekan depan.
“Kita sambil mengikuti proses yang dilakukan oleh Polda Malut, Senin nanti akan kita panggil yang bersangkutan,” katanya, Kamis (27/2).
Ditanya soal sanksi apabila yang bersangkutan terbukti menyalahi kode etik, Ali menyebut ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah teguran dan seterusnya.
“Tapi kita panggil yang bersangkutan dulu, agar supaya masalah ini tidak bias. Senin ini kita panggil untuk dengar keterangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini dibongkar anak Wakapolres Taliabu melalui unggahan rekaman percakapan ayahnya dengan oknum anggota DPRD Malut melalui media sosial Facebook maupun Instagram dengan nama dinyaprilianii. Dia membagikan dua postingan.
Pada postingan pertama terdapat dua bukti percakapan rekaman dengan foto oknum anggota dewan tersebut. Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.
Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656. Bahkan di postingan kedua ini, anak Wakapolres Taliabu itu membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Atas permasalahan ini, pihak Polda Malut melalui Bidang Propam sudah menindaklanjuti dengan memeriksa Wakapolres Taliabu dengan keluarganya. (tan)