Hukum  

Miliki Sabu, Dua Pemuda Halmahera Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni Desa Gosoma dan Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu (26/3).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias Iki (25 tahun) berada di salah satu kamar kos di Desa Gosoma.

“Saat penangkapan, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 sachet kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara Iki,” jelasnya, Kamis (27/2).

Dari hasil pengembangan, Iki menyebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias Ucok (26 tahun), selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi kompleks Kampung Cina, Kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.

“Saat penggeledahan, badan dan rumah milik saudara Ucok ditemukan beberapa barang sachet bekas narkotika jenis sabu,” katanya.

Ia menambahkan, barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah handphone merk Realme dan iPhone.

“Dari hasil tes urine, kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (fnc/tan)