Daerah  

Penetapan Siti Sakinah sebagai Ketum Kohati HMI Cabang Ternate Dianggap tidak Sah

Ketum Kohati HMI Cabang Ternate, Aisun Salim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Aisun Salim, angkat bicara terkait legalitas ketua umum formatur Siti Sakinah Kasturian. Menurut dia, terpilihnya Siti Sakinah dalam musyawarah Kohati cabang XXXIV yang berlangsung pada 27 Februari 2025 dianggap tidak sah dan mencederai Pedoman Dasar Kohati (PDK) Hasil Musyawarah Nasional Pontianak 2024-2026.

Aisun menerangkan, terkait poin-poin yang menguatkan bahwa kandidat atas nama Siti Sakinah Kasturian tidak memenuhi syarat materil maupun formil sebagai formatur hasil muskohcab, di mana pelaksanaan muskohcab yang menetapkan Siti Sakinah sebagai formatur dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate.

Padahal, menurut dia, penanggung jawab musyawarah Kohati HMI tingkat cabang adalah ketua umum Kohati HMI setingkat (vide PDK hasil munaskoh Pontianak pasal 13 ayat 1). Selain itu, pelaksanaan muskohcab XXXIV oleh Kohati HMI Cabang Ternate baru sampai pada tahapan pleno 1 sejak 26 Februari dan dilanjutkan pada 27 Februari 2025.

“Namun karena dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan, sebagai bagian dari HMI yaitu organisasi yang berasaskan Islam (vide hasil-hasil kongres Pontianak anggaran dasar HMI pasal 3), steering committee melalui rapat internalnya menetapkan waktu muskohcab ditunda untuk sementara waktu dan akan diinfokan kembali kelanjutannya,” jelas Aisun kepada Nuansa Media Grup, Minggu (2/3).

Ia menilai, meski telah ada pemberitahuan dari penanggung jawab muskohcab, pimpinan sidang tetap beserta beberapa peserta musyawarah tetap melaksanakan musyawarah yang turut menghilangkan beberapa agenda acara sebagaimana telah disepakati yaitu melaksanakan rangkaian muskohcab tanpa adanya pleno 2 dan pleno 3.

“Dalam penetapan formatur ketua umum dianggap sah apabila pengurus Kohati HMI setingkat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan selanjutnya dinyatakan demisioner (vide PDK hasil munaskoh Pontianak pasal 14 ayat 1),” terangnya.

Aisun menegaskan, pihaknya menduga penetapan formatur ketua umum yang dilakukan secara sepihak ini tidak mencerminkan identitas Kohati sebagai lembaga yang dibentuk untuk mewujudkan Muslimah Berkualitas Insan Cita (vide PDK hasil munaskoh Pontianak pasal 3).

Hal tersebut dilihat dari pelaksanaan pemilihan pada muskohcab yang cenderung tidak mengedepankan kualitas akademik, yaitu bersandar pada rasionalitas pada setiap aktivitas organisasi. Termasuk dalam agenda muskohcab XXXIV HMI Cabang Ternate.

“Saudari Roswita Hendrawati Soleman dan Saudari Faujia Raden sebagai pelaku utama yang merendahkan sekaligus menjatuhkan marwah Kohati dan harus ditindak keras melalui rekomendasi pada sidang pleno 3 sebagai anggota HMI yang wajib mendapatkan sanksi organisasi,” tegas Aisun.

Selaku penanggung jawab, lanjut dia, pihaknya merasa kecewa atas tindakan ‘mengkhianati PDK’ sebagai landasan operasional organisasi dan berharap kepada seluruh pihak yang terlibat segera mengembalikan marwah organisasi dengan berpedoman pada aturan-aturan organisasi.

“Bahwa pelaksanaan muskohcab akan diinfokan secara resmi melalui koordinator steering committe. Karena itu, kami berpandangan bahwa hasil muskohcab yang menetapkan Siti Sakinah Kasturian sebagai formatur ketua umum dinilai inkonstitusional dan diintervensi oleh beberapa pengurus dari Kohati PB HMI,” tandas Aisun.

Sembari menambahkan, penanggung jawab dalam muskohcab tersebut yakni Aisun Salim, Ummulkhairy M Dun, Juliyanti Umabaihi selaku koordinator steering committee, dan anggota Susi H Bangsa. (tan)