Daerah  

Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah di Pulau Morotai Ditetapkan, Ini Besarannya

Ilustrasi zakat fitrah. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Morotai, Majelis Ulama Indonesia, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Morotai, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Kemudian Kepala KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta para imam masjid se-Pulau Morotai.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah 2,5 kg beras dengan harga Rp16.000 per kilogram. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, zakat maal dihitung berdasarkan nisab 85 gram emas. Dengan harga emas Rp1.008.070 per gram, maka nisab zakat maal setara dengan Rp85.685.950 per tahun atau Rp7.140.496 per bulan. Kewajiban zakat maal ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah tersebut, yaitu Rp2.142.149 per tahun atau Rp178.500 per bulan.

Untuk fidyah, besaran yang harus dibayarkan bagi mereka yang wajib membayarnya adalah Rp50.000 per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (tr1/tan)