TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ore nikel yang dijual pada akhir 2021 itu hasilnya mencapai puluhan miliar.
Pemeriksaan saksi ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Menurutnya, kasus tersebut sudah mulai mendapatkan titik terang. Dalam tahap penyelidikan, kata dia, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan, termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujar Edy, Senin (10/3).
Dua OPD yang dimaksud yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan Pemprov Malut. Disentil terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini, Edy mengaku tim ahli masih melakukan diskusikan secara internal.
“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus, tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses, sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT WKM, Hendra PS saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.
“Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut,” singkatnya.
Kasus ini sempat menuai komentar berbagai kalangan. Salah satunya praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail. Ia mendesak agar polisi mempercepat proses penyelidikan ini.
“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.
Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, ore yang disita untuk negara itu sebanyak 300 ribu ton. Belum diketahui secara jelas apakah semua ore yang disita itu sudah dijual oleh salah satu perusahaan tambang tersebut.
Perusahaan tambang yang diduga menjual ore itu adalah PT WKM. Sementara informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ada 90 ribu ton ore yang sudah dijual, hasil dari penjual ore itu mencapai puluhan miliar. Ore itu dijual pada akhir 2021. (gon/tan)