TERNATE, NUANSA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), resmi membuka periode pelaporan LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi pelaku usaha Non UMK tahun 2025.
Periode pelaporan LKPM triwulan I bagi pelaku usaha Non UMK ini dimulai pada 17 Maret hingga 17 April 2025 untuk kegiatan usaha Januari dan Maret 2025. Pelaku usaha Non UMK sendiri merupakan pelaku usaha yang memiliki modal usaha mulai dari Rp5 miliar ke atas.
LKPM adalah kewajiban bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
LKPM harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi yang berwenang. Tujuan utama laporan ini adalah untuk memantau perkembangan investasi, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh investor, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng,mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang wajib untuk dipatuhi oleh para pelaku usaha. Untuk itu, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya selama periode yang ditentukan melalui akun masing-masing pada sistem OSS-RBA yang merupakan sistem aplikasi perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia.
“Untuk itulah, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Non UMK untuk memulai pelaporan LKPM melalui sistem aplikasi OSS-RBA selama periode pelaporan dibuka. Sehingga menghindari terkena sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hiliriasi/BKPM RI yang dapat menghambat kegiatan berusaha ke depannya,” ujarnya, Rabu (19/3).
Menurutnya, DPMPTSP Ternate telah menyediakan pendamping LKPM bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan saat pengisian laporan LKPM. Pendamping LKPM tersedia selama jam kerja di kantor DPMPTSP yang siap melayani para pelaku usaha dengan hanya membawa akun OSS-RBA yang dimiliki serta kelengkapan data yang akan dilaporkan.
“Mengingat ini adalah kewajiban yang wajib dipatuhi, maka para pelaku usaha Non UMK agar dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebelum batas akhir periode pelaporan pada tanggal 17 April 2025 nanti. Selain menghindari terkena sanksi administrasi, hasil dari pelaporan ini adalah nilai realisasi investasi untuk Kota Ternate yang mana nilai realisasi investasi ini menjadi penting dan bermanfaat untuk pembangunan di Kota Ternate.” tutup Bahtiar. (udi/tan)