Daerah  

Sepanjang 2024, Capaian Investasi di Ternate Tembus Rp250 Miliar

Kantor DPMPTSP Ternate. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate merilis realisasi investasi tahun 2024. Data realisasi investasi ini disadur melalui sistem aplikasi OSS-RBA Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berdasarkan hasil pelaporan LKPM selama periode tahun 2024.

Realisasi Investasi Kota Ternate tahun 2024 sendiri mencapai Rp250.597.611.449 dengan jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan penanaman modalnya sebanyak 414 perusahaan yang terdiri dari 380 PMDM atau perusahan dalam negeri dan 34 PMA atau perusahaan asing. Data lainnya yang diperoleh dari pelaporan LKPM ini adalah data tenaga kerja sebanyak 614 TKI dengan capaian rasio daya serap sebesar 1,48 persen.

Kepala DPMPTSP Ternate, Bahtiar Teng, mengatakan realisasi investasi Kota Ternate tahun 2024 ini merupakan hasil dari pelaporan kegiatan penanaman modal atau LKPM yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kota Ternate selama periode 2024.

“Periode pelaporan LKPM sendiri dalam setahun dilakukan sebanyak 4 kali periode atau per triwulan melalui aplikasi OSS-RBA. Pelaporan LKPM selama 4 periode di tahun 2024 ini dilakukan secara mandiri melalui akun OSS-RBA yang dimiliki dan ada pula yang memanfaatkan tenaga pendamping LKPM yang ada di DPMPTSP Kota Ternate,” ujarnya, Rabu (19/3).

Atas nama Pemerintah Kota Ternate, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha baik UMK dan Non UMK yang telah berpartisipasi melaporkan kegiatan penanaman modalnya selama periode pelaporan LKPM di tahun 2024.

“Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, karena menurut peraturan yang berlaku terdapat sanksi administrasi yang langsung dikeluarkan oleh sistem OSS-RBA sebagai sistem perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia,” jelas Bahtiar.

Sanksi administrasi ini, kata dia, bisa sampai pada pencabutan izin berusaha oleh sistem OSS-RBA, sehingga perlu perhatian yang lebih kepada pelaku usaha untuk wajib dan patuh melaporkan LKPM setiap periode yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

“Selain itu pula, realisasi investasi ini menjadi sebuah hal yang penting dalam pembangunan di daerah seperti Kota Ternate, karena hasil dari realisasi investasi ini menjadi pengaruh penting pada pengembangan ekonomi dan pembangunan di Kota Ternate,” pungkasnya. (udi/tan)