Hukum  

Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Halmahera Utara Diamankan Polisi

Ilustrasi sabu. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Seorang pria berinisial MFL (32 tahun) diamankan Polres Halmahera Utara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. Hal itu dibenarkan Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sedang membawa narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, kemudian pada Rabu (9/4) sekitar pukul 21.46 WIT, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani langsung bergerak menuju Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

“Tim melakukan pemantauan di sekitar TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku berinisial MFL alias Fais berada di atas bahu jalan Desa Gosoma,” jelasnya, Kamis (10/4).

Kemudian, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan menemukan 1 sachet narkotika jenis sabu yang disisipkan dalam bungkusan rokok yang disimpan dalam kantong celana.

“Selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan di Polres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, terduga pelaku positif AMP dan THC,” ujar Kolombus.

“Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu sachet yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31, satu buah hp merk iPhone, satu unit motor Vixion New, dan satu bungkusan roko Sampoerna,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika yang menyebutkan setiap orang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fnc/tan)