DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akan memulangkan dua di antara puluhan ASN Morotai yang telah pindah tugas ke Pemprov Maluku Utara. Kedua ASN ini akan dikembalikan lagi bertugas di Morotai lantaran mereka belum memenuhi tanggung jawab pengabdian setelah melanjutkan studi strata dua (S2) yang dibiayai oleh Pemkab Morotai.
ASN tersebut yakni mantan Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai, Masita Lohor, dan Mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Morotai, Djunaidi Rais. Keduanya bakal mengganti rugi dua kali lipat biaya studi yang ditanggung Pemkab Morotai jika mereka tetap memilih bertugas di Pemprov.
“Jika tidak, mereka harus mengganti dua kali lipat pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, karena itu sudah sesuai dengan perjanjian,” tegas Sekretaris Daerah Morotai, Muhammad Umar Ali, Kamis (10/4).
Menurutnya, Pemkab Morotai akan mengembalikan dua ASN yang telah pindah ke Pemprov untuk kembali bertugas di Pulau Morotai.
“Dua ASN yang pindah ke provinsi itu tetap kita akan kejar untuk kembalikan mereka ke Morotai, karena sampai sekarang kita ada bikin SKPP untuk pembatalan,” ujarnya.
“Jadi keuangan kan sudah kasih keluar SKPP sehingga mereka pindah ke provinsi dan sudah diterima di sana. Maka kita akan mengajukan surat pembatalan untuk SKPP di provinsi lagi agar mereka balik lagi ke Morotai,” pungkasnya. (ula/tan)