Hukum  

Mantan Kades di Halut Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Ilustrasi korupsi dana desa. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Mantan Kepala Desa Kukumutuk, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, berinisial OG, dilaporkan warganya sendiri terkait dugaan korupsi dana desa. OG dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) setelah diduga menyalahgunakan dana desa, khususnya program pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan sapi.

Warga telah membuat laporan penyalahgunaan anggaran desa ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Halut.

Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa beberapa program yang dihasilkan dari dana desa tahun 2021 tidak direalisasikan dengan baik oleh kepala desa kala itu. Mereka menegaskan perlunya perhatian dari pihak penegak hukum terhadap potensi korupsi yang sering terjadi di tingkat desa.

“Jadi kami meminta DPMD, terutama lembaga penegak hukum dalam hal ini Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kepada (mantan) kades itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Menanggapi tuduhan tersebut, OG menjelaskan bahwa beberapa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program pengadaan sapi dipinjam untuk membayar gaji aparat desa (Siltap) yang tidak cair selama sembilan bulan.

Ia menyatakan bahwa keputusan untuk meminjam telah disampaikan dalam musyawarah desa (Musrenbangdes) dan bahwa pengadaan sapi akan dilakukan setelah pembayaran siltap.

Namun begitu, masyarakat desa berharap agar penyalahgunaan dana desa dapat diusut secara transparan dan semua program yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik. (fnc/tan)