TERNATE, NUANSA – Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait sengketa jual beli satu perumahan yang memenangkan pihak penggugat dalam hal ini Sasmita Abdurahman diapresiasi. Kuasa hukum Sasmita, Rusdi Bachmid, menilai majelis hakim bertindak objektif dalam menolak eksepsi pihak tergugat I dalam hal ini PT Dagymoi Properti Indonesia dan tergugat II Bank BTN cabang Ternate.
Penggugat menilai perkara yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Dagymoi Properti Indonesia tidak sesuai fakta persidangan. Hal ini ditanggapi pihak penggugat terkait pernyataan dari pihak PT Dagymoi Properti Indonesia terkait dengan putusan perkara nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tte tertanggal 28 April 2025 yang dimenangkan oleh Sasmita Abdurahman selaku penggugat.
Rusdi mengatakan, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tte tertanggal 28 April 2025 dimenangkan oleh Sasmita Abdurahman sebagai penggugat dengan menghukum Dagymoi Properti Indonesia sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp320.728.000 atau Rp320 juta lebih dan immateril sebesar Rp30 juta serta Bank BTN sebagai tergugat II untuk mengembalikan uang pembayaran angsuran yang telah disetor penggugat, dan objek sengketa satu unit rumah tipe 36 dikembalikan kepada PT Dagymoi.
Ia menjelaskan, ketika perkara ini di daftar di PN Ternate pada 21 Oktober 2024, yang mewakili Dagymoi adalah kuasa dari kantor advokat/pengacara Idham Taib dan rekan. Namun dalam upaya hukum banding, PT Dagymoi telah menunjuk kuasa yang baru.
“Yang mana kuasa hukum Dagymoi yang baru tentunya tidak mengetahui proses pemeriksaan perkara ini sejak awal hingga akhir maupun fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelas Rusdi, Kamis (8/5).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Sasmita (penggugat) yang pada Januari 2023 membeli rumah perumahan milik PT Dagymoi Properti Indonesia (tergugat I) dengan menggunakan KPR dari Bank BTN (tergugat II).
Adapun rumah tersebut bertipe 36 terletak di Sultan Residen Blok D No.13 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Kemudian dilakukan serah terima sekitar akhir Oktober 2023, rumah tersebut belum sempat ditempati oleh Sasmita.
“Untuk itu pernyataan kuasa Dagymoi yang menyatakan rumah objek sengketa telah ditempati bertahun-tahun adalah tidak benar dan ini merugikan klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan serah terima, Sasmita kemudian memanfaatkan sisa lahan yang terletak di belakang rumah seluas 12 meter persegi kurang lebih untuk pembangunan dapur dengan konstruksi 2 lantai. Ini adalah bangunan baru dan tidak ada kaitan dengan rumah yang dibangun developer.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah ketika tukang bangunan menggali tanah untuk persiapan pembuatan fondasi dapur ditemukan beberapa batang pohon kelapa utuh yang sengaja ditimbun dalam tanah.
“Yang mana ujung dari batang kelapa masuk hingga di bawah bangunan rumah, keberadaan batang kelapa tersebut membuat struktur rumah tidak aman, dan terjadi keretakan dinding, lantai ambruk dan fondasi patah,” paparnya.
Lanjut Rusdi, kemudian kliennya menyampaikan komplain kepada Dagymoi maupun Bank BTN dengan tuntutan pembatalan jual beli atau ganti unit. Saat itu, sempat dilakukan mediasi beberapa kali, hingga para pihak menemukan kesepakatan yakni Dagymoi memberikan kompensasi/ganti rugi berupa pemberian lahan tambahan pada bagian timur objek sengketa seluas kurang lebih 1,5 x 6 meter.
Namun pada akhirnya ketika lahan yang diberikan sebagai kompensasi ingin dimanfaatkan oleh penggugat dengan membangun fondasi baru, karena fondasi lama bangunan rumah tidak layak lagi untuk digunakan karena sudah patah. Pihak Dagymoi kemudian meminta kepada penggugat untuk membayar lahan tersebut sebesar Rp800 ribu per meter.
Karena Dagymoi tetap meminta bayaran lahan yang awalnya diberikan sebagai kompensasi, maka dengan pertimbangan dan melihat kondisi rumah yang semakin hari semakin parah kerusakannya, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Ternate, dengan meminta pengadilan menghukum Dagymoi untuk mengembalikan kerugiannya serta objek sengketa dikembalikan kepada Dagymoi.
Sebab menurutnya, di atas objek sengketa terdapat cacat tersembunyi yang sengaja ditutupi oleh pihak developer, dan atas tuntutan tersebut PN Ternate mengabulkan gugatan penggugat.
“Perkara ini murni PMH bukan wanprestasi, sebab telah jelas dan terang terdapat cacat tersembunyi atas objek sengketa yang sengaja ditutupi oleh pihak developer,” tegasnya.
Rusdi menambahkan, pihak Dagymoi yang menyatakan harga rumah objek sengketa adalah Rp160 juta, namun PN Ternate menghukum Dagymoi untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp320 juta merupakan perhitungan total kerugian penggugat (Sasmita). Termasuk dengan bangunan dapur yang dibangun Sasmita dengan konstruksi 2 lantai serta kerugian material lainnya.
Masih menurut Rusdi, bahwa tentunya kerugian ini harus dibebankan kepada Dagymoi. Dan perlu diketahui dalam perkara ini penggugat (Sasmita) telah menghadirkan ahli teknik dari Kampus Unkhair yang memberikan keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa kondisi rumah tidak layak untuk ditempati.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati upaya hukum banding dari para tergugat, namun dalam kesempatan ini kami harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim tingkat pertama pada PN Ternate yang telah memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana,” ujarnya.
“Putusan ini juga membuktikan bahwa hukum di negara ini masih tegak lurus sekalipun melawan developer/pengembang terkenal, PN Ternate objektif dalam memeriksa perkara ini,” pungkasnya. (gon/tan)