Opini  

Fenomena Pelantaran Bayi, Akibat Pergaulan Kian Bebas

Oleh : Khaizuran

______________________

SIAPA yang tega melihat bayi yang tergeletak di bawah jembatan dalam kondisi tak bernyawa. Sungguh, tak ada satu pun kecuali hanya manusia yang tidak memiliki nuranilah yang berani melakukannya. Warga Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, dikagetkan dengan penemuan bayi yang baru lahir di bawah jembatan dalam kondisi tak bernyawa. Sosok bayi laki-laki itu terbungkus dengan kertas hitam.

Dilansir dari indotimur.com “Polres Ternate memburu orang tua yang diduga membuang bayinya, yang ditemukan warga di dalam barangka (kali mati) perbatasan antara RT.04 RW.02 dan RT.05 RW.04, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

Fenomena bayi yang ditelantarkan bahkan aborsi adalah perbuatan lumrah di tengah masyarakat sekuler hari ini. Akibat dari pergaulan bebas generasi yang kian bablas. Sebab kebanyakan dari kasus penelantaran bayi berasal dari pasangan yang hamil di luar nikah

Menelisik akar persoalan

Sudah banyak kasus penelantaran bayi yang sampai saat ini tak kunjung usai, sebab upaya-upaya seperti edukasi reproduksi dan ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan hanyalah perhatian terhadap masalah cabang, bukan pada tataran akar permasalahan.

Perlu diketahui, pergaulan bebas lahir dari kehidupan yang sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya dipakai pada ranah ibadah mahdhah dan dianggap sebagai privasi. Fungsinya tidak lebih dari hiasan ruangan tanpa berpengaruh dalam kehidupan seseorang. Kehidupan yang seperti ini meniscayakan kehidupan yang serba bebas, liberal. Manusia dianggap bebas berbuat sesuatu tanpa ada ikatan apa pun, termasuk dengan agama. Manusia bebas mengejar apa pun yang mereka inginkan, tidak peduli entah dapat menjerumuskannya pada kemaksiatan ataupun kemudaratan pada sesama.
Mulai dari sistem pendidikan, keluarga, dan lingkungan berasas pada akidah sekuler. Alhasil, generasi muda menjadi target serangan pemikiran sekuler yang sejatinya berasal dari barat yang sengaja menjauhakan kaum muslim dari pemahamn Islam kaffah.

Dalam Islam tidak ada pemikiran liberal, sebab masyarakat Islam terikat sepenuhnya dengan syariat. Manusia diberikan oleh Allah Swt. akal, semata untuk makin mendekatkan dirinya pada Allah, bukan malah membuat aturan yang bertentangan dengan kalamullah.

Sistem Islam Sebagai Solusi

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna tidak hanya mengatur soal ritual belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan berbagai problem kehidupan termasuk pelantaran anak atau masalah akibat pergaulan bebas lainnya. Berikut adalah langkah negara Khilafah untuk menciptakan lingkungan taat dan masyarakat tercegah dari perilaku maksiat.

Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam. Penerapan sistem pendidikan yang berasas pada akidah Islam, sehingga mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islam (Syakhshiyah Islam). Kurikulum pendidikan pun didesain dengan tujuan dapat membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Sehingga lahir output generasinya, bukan hanya lihai dalam ilmu sains dan teknologi tetapi mereka mampu terikat dengan standar halal dan haram.

Kedua, sistem sosial. Dalam sistem sosialnya sesuai dengan syariat yang berpandangan bahwa hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah dengan perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul kecuali keperluan yang dibenarkan syara. Sehingga mereka tidak bisa mendekati perbuatan yang diharamkan syara seperti ikhtilat dan khalwat.

Ketiga, penjagaan media. Konsep hukum syara tidak hanya mencakup dunia nyata tetapi juga dunia maya, sehingga jika ada konten yang melanggar syariat seperti mengumbar aurat, pornografi dan pornoaksi jelas tidak akan dibiarkan menjadi konsumsi bahkan diberangausan.

Keempat, menegakan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada yang melakukan maksiat atau pelanggaran, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Maka bagi pezina akan diberikan hukuman rajam dan cambuk bagi yang melakukannya.

Semua ini bisa ditegakkan dan diterapkan manakala kita kembali kepada Ideologi Islam dengan institusinya yaitu khilafah. Sebab, dengan Islamlah setiap persoalan hidup manusia dapat terselesaikan. Wallahua’alam. (*)