Hukum  

Polres Ternate Tangkap Pencuri dan Penadah di Lokasi Berbeda

Dua tersangka diamankan Polres Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian serta penadah di lokasi berbeda. Kasus pencurian yang melibatkan tersangka berinisial HH (27 tahun) dan RU (36 tahun) belakangan ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan tersangka HH ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 WIT di Benteng Oranje Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/ 94/VI/RES.1.8/2024/SPKT/ Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di toko Endang. Aksi pencurian itu terjadi di Kelurahan Gamalama pada Selasa, 18 Juni 2024 saat istri korban menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp241 juta dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Ternate.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang dicurigai. Inisial HH ditangkap ketika tengah bersiap melakukan aksi pencurian lainnya,” jelas Anita, Rabu (14/5).

Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya. Saat diinterogasi, HH mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi berbeda. Ia juga mengungkapkan, bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical.

Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap RU alias Ical pada pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata serta mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot mitsubishi warna biru dan satu unit motor kawasaki 250cc merah.

Dari pengembangan, tambah Anita, anggota Satreskrim juga menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi dan dua unit ponsel hasil kejahatan. Saat ini, Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Saya imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saya juga mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus tersebut,” tandas Anita. (gon/tan)