Hukum  

KAMMI Kecam Kapolda Malut, Desak Bebaskan 11 Warga yang Ditahan

Rafsan R Daraim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku Utara mengecam dan mendesak Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, membebaskan 11 orang warga Maba Sangaji yang ditahan saat menggelar aksi penolakan perusahaan tambang di Halmahera Timur pada 18 Mei 2025. Belasan orang tersebut kini ditetapkan tersangka.

Ketua PW KAMMI Malut, Rafsan R Daraim, mengatakan tindakan penahanan terhadap masyarakat adat merupakan tindakan semena-mena oleh pihak Polda Maluku Utara. Menurutnya, aksi protes masyarakat terhadap ruang hidup dan hak mereka yang dirampas oleh pihak PT Position kini malah dihadapkan dengan ancama jeruji besi.

“Bagaimana mungkin, masyarakat yang menuntut hak yang dirampas malah dipenjarakan. Bukankah ini sebuah teror psikologis terhadap masyarakat dari pihak aparat,” ujar Rafsan, Selasa (20/5).

Pihaknya menyesalkan kasus penembakan terhadap warga Maba yang juga menuntut hak-hak ruang hidup pada April lalu. Bahkan, kata Rafsan, Polda pun tidak mengusut saat Kapolres Haltim tutup mulut soal insiden itu, dan justru dengan sangat semena-mena menindak warga yang menuntut haknya.

“Jangan sampai ada keberpihakan Polda Maluku Utara terhadap korporasi yang sedang bercokol di wilayah Maluku Utara. Untuk itu, kami minta segera bebaskan mereka atau aksi akan menjadi lebih besar lagi,” tegas Rafsan. (tan)