TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara mengungkapkan tiga dari 11 tersangka aksi penolakan perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur positif menggunakan narkoba. Hal ini terungkap saat tersangka menjalani pemeriksaan tes urine di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut. Mereka yang dinyatakan positif narkoba yaitu JB, SA, dan Il.
“Sejak pertama 27 orang kita amankan semuanya jalani pemeriksaan hingga pada tes urine,” jelas Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (21/5).
Bambang menyebut, dari 27 orang warga yang ditahan, 16 orang di antaranya sudah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana. Sedangkan 11 orang sudah ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan membawa senjata tajam (sajam), melakukan pengancaman dan pemerasan ke perusahaan tambang yang ditolak.
“11 orang yang jadi tersangka ini tiga dinyatakan reaktif atau positif mengandung THC/ganja, sehingga akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka SA merupakan aktor intelektual utama. Sementara JB merupakan terduga salah satu tersangka yang membuat surat tuntutan permintaan Rp500 miliar ke perusahaan pertambangan.
“Kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, karena Polda Malut tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (gon/tan)