LABUHA, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti penyesuaian tarif air yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Pulau Obi. Kebijakan ini membuat warga Desa Jikotamo dan desa lainnya di wilayah Obi merasa terbeban. Sehingga mereka memprotes kebijakan tersebut karena dianggap tidak wajar.
Menanggapi itu, anggota DPRD Muhammad Saleh Nijar mendorong agar PDAM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif air yang mengacu pada keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 186 tahun 2022.
Keputusan tersebut menetapkan struktur tarif PDAM, termasuk besaran tarif dasar, beban tetap, golongan pelanggan, serta penghitungan tarif berdasarkan blok konsumsi atau tingkat pemakaian air.
“PDAM tidak bisa hanya mengacu pada SK Bupati di atas meja. Mereka harus turun ke lapangan, temui langsung warga, dan pastikan di mana letak persoalannya,” ujarnya, Sabtu (14/6).
Legislator dari dapil Obi ini menilai, banyak masyarakat terutama di desa-desa belum mendapatkan informasi memadai terkait penetapan tarif air berdasarkan SK Bupati karena kurangnya sosialisasi, sehingga menyebabkan warga merasa dibebani tarif yang tidak mereka pahami dasar hukumnya.
“Sosialisasi itu wajib. Jangan sampai SK Bupati hanya jadi alat legitimasi menaikkan tarif, tapi warga dibiarkan bertanya-tanya. Masyarakat punya hak tahu secara transparan bagaimana tarif ditentukan, apa klasifikasi pelanggannya, dan berapa kontribusi daerah,” tegasnya.
Politisi PKB ini juga menyoroti kualitas layanan PDAM yang dinilai belum memadai di sejumlah titik, khususnya di wilayah kepulauan seperti Obi. Ia menilai tidak adil jika tarif dinaikkan, sementara layanan air bersih masih tidak merata dan sering bermasalah.
“Kita setuju air harus dikelola profesional, tapi jangan jadikan rakyat korban kebijakan yang tidak dikontrol. Mutu pelayanan harus jadi prioritas. Jangan cuma naikkan tarif, tapi distribusi tersendat, tekanan air lemah, bahkan kualitas air masih dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memanggil manajemen PDAM Halsel untuk meminta klarifikasi serta mendorong agar evaluasi internal dilakukan secara terbuka dan melibatkan perwakilan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal keadilan dan hak dasar warga. Pemerintah daerah dan PDAM harus hadir bukan sebagai pengelola, tapi pelayan masyarakat,” pungkasnya. (rul/tan)