TERNATE, NUANSA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dijadwalkan mengunjungi Maluku Utara pada Selasa (17/6) besok. Belum diketahui pasti terkait agenda kunjungan rombongan Kejagung ini. Kunjungan Jaksa Agung ini bakal disambut dengan demonstrasi sejumlah massa aksi. Mereka akan mempertanyakan penanganan sejumlah dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri di 10 kabupaten/kota.
“Kami akan melakukan konsolidasi massa aksi besar-besaran untuk menggelar aksi bertepatan dengan kehadiran Kejagung besok. Kami akan mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara,” ujar Yuslan Gani, salah satu massa aksi yang tergabung dalam koalisi pemberantasan korupsi (KPK) saat menggelar aksi di depan Kejati Malut, Senin (16/6).

Mereka menilai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi tak ada prestasi dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara. Sehingga itu, bertepatan dengan kedatangan Jaksa Agung di Maluku Utara, mereka meminta agar Kajati Ahmad Pribadi angkat kaki.
Massa juga mendesak Jaksa Agung mencopot Herry Ahmad Pribadi dari Kajati, karena gagal menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.
“Kami menilai Herry Ahmad Pribadi selaku Kajati Malut gagal dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi,” teriak orator aksi lainnya.
Sekadar diketahui, sejumlah kasus yang belum tuntas ditangani Kejati Maluku Utara, yakni kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan di Maluku Utara. Kasus dugaan korupsi anggaran Covid 19 di Dinas Sosial Maluku Utara berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp1.784.401.000 tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal penangkap ikan (Billfish) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. Proyek pengadaan dua kapal ini dikerjakan CV Mandiri Makmur senilai Rp5,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara 2022. Kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke XXVI tahun 2021. Kegiatan yang dipusatkan di Kota Sofifi itu menelan anggaran sebesar Rp46 miliar. Dugaan yang mencuat ada indikasi korupsi sebesar Rp20 miliar yang melekat pada tujuh kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Maluku Utara.
Kasus penggunaan dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar. Di mana anggaran tersebut bersumber dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara. Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di Dinas Pertanian Maluku Utara yang kini tengah diusut. Anggaran makan minum Dinas Pertanian tahun 2023 ini dalam laporan BPK ditemukan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.
Selain di Kejati, juga ada kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Halmahera Selatan. Kasus itu di antaranya dugaan korupsi anggaran Bank BPRS Saruma, dugaan korupsi pemotongan dana puskesmas, dugaan korupsi dana desa Labuha. Kasus-kasus ini sudah lama ditangani Kejari Halmahera Selatan, namun hingga kini tak kunjung tuntas. Begitu juga penanganan kasus dugaan korupsi di kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara. (tan)