JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat mengungkapkan telah menangani 33 perkara pidana di semester I tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait hasil kinerja penegakkan hukum selama semester pertama tahun 2025, Kamis (19/6).
Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, menjelaskan total 33 laporan polisi telah ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu tersebut. Dari jumlah tersebut, 4 perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik), 12 perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara 5 perkara masuk dalam tahap I, dan 3 perkara telah sampai pada tahap II.
Lebih lanjut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, kemudian 8 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan 1 perkara ditangani dengan pendekatan diversi, yakni penyelesaian kasus anak di luar proses peradilan.
Sementara itu, Polsek jajaran di Polres Halbar juga menangani 11 laporan polisi selama semester pertama ini. Dari jumlah itu, 4 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 1 perkara telah naik ke tahap penyidikan, 1 perkara telah P21, dan 4 perkara diselesaikan secara restorative justice. Satu perkara lainnya ditarik ke tingkat Polres untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pendekatan humanis, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu melalui restorative justice,” jelas Ikra.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Polres Halmahera Barat dalam menyampaikan transparansi penanganan hukum kepada masyarakat serta sebagai evaluasi kinerja lembaga penegak hukum di wilayah tersebut. (adi/tan)