TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus pada upaya pengamanan aset daerah, terutama aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tersertifikasi. KPK mengingatkan Pemkot Ternate bahwa aset tersebut berisiko dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain jika tidak diamankan secara hukum. Hal itu diungkapkan dalam rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah, bertempat di lantai III aula kantor wali kota, Jumat (20/6).
Rapat ini merupakan tindak lanjut rekomendasi tahun 2024, pendalaman area pengelolaan barang milik daerah dan area optimalisasi penerimaan daerah tahun 2025. KPK meminta Pemkot mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset, khususnya tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, serta memastikan tidak ada aset yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
“Kami berharap Pemkot Ternate secepatnya menyelesaikan aset berupa sertifikat, misalnya rumah dinas. Sementara aset yang sudah rusak segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan supaya tidak ada masalah. Dasar alas hak yang sah adalah sertifikat. Bila tidak ada sertifikat maka akan dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga banyak tanah akan diduduki orang lain termasuk mantan pejabat, karena tidak ada perhatian terhadap aset negara,” ucap Koordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, Abdul Haris.
Ia menegaskan, jika aset itu sudah bersertifikat, maka tim appraisal akan menilai kembali. Sehingga itu pihaknya meminta agar di tahun 2025 ini sebagian aset harus diusulkan ke BPN untuk diselesaikan di tahun 2026.
“Ini bukan berpengaruh MCP saja, mungkin berpengaruh terhadap penilaian kewajaran tanpa pengecualian oleh BPK, karena alas sah yang diakui negara adalah sertifikat, bukan akta jual beli,” jelas Haris.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi M Saleh, menyampaikan ada delapan area pembahasan Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK, namun hanya difokuskan pada dua aspek yaitu pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan pajak.
“Terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah kota saat ini sedang melakukan upaya untuk sertifikasi semua lahan milik pemerintah kota dari 1.216 bidang tanah. Pemkot juga bekerja sama dengan BPN dan tanah bangunan gedung totalnya 681. Dari jumlah itu yang bersertifikat 208, belum sertifikat 473, kemudian tanah jalan totalnya 535, yang sudah bersertifikat 340, dan yang belum sertifikat 195, sehingga bidang tanah yang sudah bersertifikat totalnya 548,” ujar Abdullah.
Menurutnya, target pemerintah kota ke depan, semua lahan milik pemerintah yang belum bersertifikat akan disertifikatkan, sehingga untuk mengamankan baik secara administrasi, fisik maupun hukum semua aset tanah berada di bawah penguasaan Pemkot.
“Sekarang telah dibuat tim percepatan penyelesaian aset baik dari OPD terkait, instansi vertikal, BPN dan kejaksaan untuk inventarisasi aset yang telah dilakukan tahun lalu dan terus berjalan. Kami juga sudah alokasikan anggaran untuk proses sertifikat dan berkoordinasi dengan BPN agar bersinergi serta kolaborasi supaya tanah yang bersengketa akan diselesaikan,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat Ternate, Muhammad Ali Gani, menambahkan indeks pencegahan korupsi tahun 2024 di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate berada di posisi kedua dengan skor 80 di bawah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kota Ternate masuk pada zona hijau, kemudian berada pada klaster satu dengan nilai 78-100 dari delapan area intervensi enam di antaranya sudah hijau, sedangkan dua masih merah yakni BMD dan pendapatan pajak,” katanya.
Ali menambahkan, enam yang sudah kategori hijau, yaitu area perencanaan, penganggaran, penanganan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP serta manajemen ASN. Itulah yang menjadi perhatian KPK dalam rapat tersebut. (udi/tan)