Hukum  

Kejati Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel 

Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka peluang adanya penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Hingga saat ini, Kejati baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi.

Bahkan Ahmad telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate. Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi mengarah ke tersangka lain selain Ahmad. Majelis hakim kemudian memberikan petunjuk kepada jaksa agar menetapkan tersangka lain.

Menindaklanjuti hal itu, pada Senin (23/6), penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Para pihak yang diperiksa itu terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.

Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (26/6) tadi. Informasinya, mantan Pokja ULP, NA, dan mantan Sekretaris Dinas Perkim Halmahera Selatan, MA, diperiksa tadi.

Selain NA dan MA, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Halmahera Selatan, inisial IM dan MI selaku Kepala ULP.

Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ini.

“Iya, hari ini kita lakukan pemeriksaan mantan Pojka dan Ketua ULP Halsel,” jelasnya.

Meski demikian, Richard enggan membeberkan adanya potensi tersangka baru.

“Kami hanya melakukan pengembangan fakta persidangan atas tersangka Ahmad Hadi. Jadi nanti lihat pengembangan ke depan,” tukasnya. (tan)