Daerah  

DPMPTSP Ternate Sosialisasikan Peraturan Perizinan Terbaru bagi Pelaku Usaha 

TERNATE, NUANSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2025 di Royal Resto Ternate, Kamis (3/7). Sosialisasi ini mengusung tema “Implementasi Peraturan Baru dalam Pelayanan Publik di DPMPTSP”.

Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Ternate beserta pejabat struktural, para narasumber yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Emilda S Pontoh, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Matheos Matulesy, Owner Pakesang Oleh-oleh Khas Ternate Ummi Salamah, SE dan GM Garuda Indonesia Ternate Allam Rafli.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, menyampaikan saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

“Dilihat dari substansinya, perubahan PP No 5 Tahun 2021 ke PP No 28 Tahun 2025 memiliki substansi yang tidak terlalu jauh berbeda. Hanya saja perbedaan utamanya adalah PP 28/2025 menyederhanakan prosedur perizinan, meningkatkan kejelasan, dan memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. PP 28/2025 juga menerapkan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis teknologi,” jelas Bahtiar.

Ia mengatakan, dari sini dapat dilihat bahwa perizinan berusaha berbasis risiko lebih dipermudah dengan melihat kualitas pelayanan publik di bidang perizinan yang lebih baik dan maksimal, sehingga ini menunjukan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha sebagai penunjang peningkatan dan pertumbuhan investasi baik secara nasional maupun di daerah.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Emilda S Pontoh selaku pemateri menyampaikan penjabaran tentang PP 28 tahun 2025 serta perbedaan dari PP No 5 Tahun 2021. Pada penyampaian ini juga dipaparkan tentang kemudahan-kemudahan dari proses perizinan berusaha kepada para peserta yang rata-rata adalah pelaku UMKM dan juga tim teknis perizinan.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menjelaskan materi tentang penerangan hukum terkait pungutan liar pada sektor pelayanan publik. Acara sosialisasi dilanjutkan kepada para narasumber dari pelaku usaha UMKM dan juga GM Garuda Ternate terkait kemudahan proses perizinan berusaha serta peluang-peluang ke depannya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate, Hartati Umaternate, pada kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini dilakukan agar pelaku usaha memahami perizinan juga pencegahan pungli terhadap pelaksana perizinan berusaha. Selain itu pula, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan guna mendukung investasi.

“Sosialisasi ini diharapkan memberi dampak positif terhadap kemudahan dan kelancaran proses perizinan di daerah. Pelaku usaha dan instansi teknis diharapkan lebih memahami sistem perizinan berbasis risiko sesuai aturan terbaru,” pungkasnya. (udi/tan)