Hukum  

Kades di Halmahera Barat Polisikan Warga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ronny S Aniky.

JAILOLO, NUANSA – Kepala Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Ronny S Aniky, melaporkan seorang warga berinisial AB alias Amos ke Polres Halbar, Selasa (8/7). Amos dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook.

Dugaan pencemaran nama baik itu diketahui Ronny pada Selasa (1/7) pekan lalu pukul 21.00 WIT. Saat itu, kata Ronny, AB berkomentar di grup Facebook Halmahera Barat dengan narasi “Jadi diduga bekingan terhadap kades begitu kuat, kepala Inspektorat mama marga Marau, di BPMD ada kaka kades, jd patut diduga bekingan begitu kencang bagaikan angin ribut“.

Menurut Ronny, komentar tersebut menyebutkan dugaan kolusi atau nepotisme yang melibatkan keluarga dan instansi resmi seperti Inspektorat dan BPMD yang tidak berdasar serta mencemari nama baiknya dan instansi tempat bekerja.

Dengan adanya pernyataan ini, Ronny merasa tidak puas sehingga melaporkan akun tersebut ke SPKT Polres Halbar guna diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Saya tidak segan-segan menindak tegas yang mana mencemarkan yang satu dengan yang lain, bukan hanya kepala desa namun sesama masyarakat juga. Inikan semua basudara, kenapa saling mencemarkan. Untuk itu, saya menegaskan kepada yang mencemarkan nama baik saya, dan saya melaporkan ini biar dari pihak hukum yang akan menindaklanjuti dan menilai siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya. (ukm/tan)