LABUHA, NUANSA – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan terus mendalami dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Obi dan Kusubibi. Saat ini tim penyidik telah memeriksa 85 saksi, yang terdiri dari 60 saksi di Obi dan 25 saksi untuk Kusubibi.
“Sudah 60 orang saksi yang diperiksa soal aktivitas tambang ilegal di Obi. Sementara di Kusubibi 25 orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario Laapen, Rabu (16/7).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan sebagai pengembangan progres dari kasus yang ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel. Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Kalau di Kusubibi 25 orang masih dalam penyelidikan statusnya. Sedangkan yang 3 orang sudah naik penyidikan. Dan mereka bertiga ini dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, karena sudah memenuhi. Tinggal bukti-bukti kami ambil di lokasi seperti tromol dan lain-lain,” terang Gian.
“Begitu juga di Obi, pengembangan terus berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka baru. Nanti kita lihat perkembangannya ke depan selama proses penyelidikan dilakukan. Karena dua orang sudah ditersangkakan itu akan ditahan setelah berkas naik tahap II. Dan mereka saat ini wajib lapor,” sambungnya menegaskan.
Sekadar diketahui, kedua pengusaha penambang ilegal Obi yang menjadi tersangka adalah AR alias Amirudin dan Al alias Alwi. Keduanya disangkakan dengan pasal 158, 35, 161 dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020. (rul/tan)