Hukum  

Kejari Tidore Terima Pengembalian Duit Korupsi Puskesmas Galala Rp100 Juta

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono. (Istimewa)

TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala senilai Rp100 juta lebih. Proyek ini melekat pada Dinas Kesehatan Tidore tahun anggaran 2022.

Korupsi pembangunan Puskesmas Galala telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar. Dari total anggaran itu, Rp9 miliar lebih saat ini sedang berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, menuturkan dari empat terdakwa dalam perkara tersebut baru dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih.

“Saat ini ada pengembalian dari PPK dan kepala dinas, nilainya sekitar Rp100 juta lebih. Sedangkan dari penyedia sampai saat ini belum ada pengembalian,” ujar Widi kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (17/7).

Menurutnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tuntutan nanti.

“Yang telah melakukan pengembalian akan menjadi pertimbangan di tuntutan, karena ada itikad baik. Karena perkara tersebut nilai kerugiannya Rp1,3 miliar dan pengembaliannya sampai saat ini Rp100 juta sekian,” jelas Widi.

Ia menjelaskan, Kejari Tidore juga telah melakukan tracking aset para terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan.

“Kejari juga telah melakukan tracking aset para terdakwa termasuk rekanan. Untuk fakta di persidangan tersangka/terdakwa saat ini hanya itu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pekerjaan Puskesmas Galala dianggarkan melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464.895.573 (9,4 miliar) dengan pelaksana paket adalah CV Alva Pratama.

Terdakwa perkara tersebut di antaranya Abd Majid Dano M Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor. (gon/tan)