Hukum  

Diduga Terlibat Pengeroyokan Anak, Praktisi Hukum Desak Oknum Polisi ini Disanksi Tegas

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, M Bahtiar Husni, menyoroti dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum anggota Propam Polda Malut berinisial Bripda AMK alias Aco. Menurutnya, apapun alasannya, baik ada kesalahpahaman maupun dalam bentuk apapun, sangat tidak dibenarkan atas tindakan kekerasan tersebut.

“Kok bisa hal ini dipertontonkan oknum anggota Propam ini. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di Propam sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol. Tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus dievaluasi,” tegas Bahtiar, Senin (21/7).

Direktur YLBH Maluku Utara ini menilai, tindakan yang dilakukan AMK, secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi Polri. Sehingga itu, sudah tentu yang bersangkutan harus ditindak tegas, tidak hanya pada kode etik pelanggaran disiplin, tetapi menyangkut dengan delik pidana yang harus diproses.

“Walaupun perkara ini sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pidananya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” ujar Bahtiar.

Sementara, lanjut Bahtiar, laporan yang diadukan ke Polsek Ternate Selatan yang melibatkan ayah AMK dan kedua saudaranya, merupakan pidana murni yang hanya membutuhkan saksi dan analisis hukum untuk menetapkan tersangka.

“Ini bukan perkara sulit yang harus membutuhkan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Ternate Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda, sehingga ada efek jera dan jadi pelajaran bagi kepolisian yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pada Jumat (18/7). AMK diadukan atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selain AMK, ayahnya AMK dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/7) sekira pukul 20.00 WIT. (ano/tan)