Daerah  

Hendra Sebut TTP ASN Halbar Sudah Sesuai Aturan: Tak Perlu Dipersoalkan 

Hendra Karianga. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mengungkapkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana pemberian tambahan tunjangan penghasilan (TTP) kepada aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Bagi Hendra, pernyataan tersebut merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik yang muncul usai pernyataan Sekda Julius Marau mengenai rencana TTP tersebut. Menurut Hendra, rencana yang disampaikan sekda tidak perlu dipersoalkan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Hendra menjelaskan, rencana tersebut mengacu pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian TTP bagi ASN.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian TTP mempertimbangkan empat indikator utama, yakni beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja. Jika indikator tersebut terpenuhi, maka kebijakan Pemkab Halbar sudah sah secara administrasi dan substansi,” jelas Hendra kepada wartawan, Jumat (25/7).

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, apa yang direncanakan oleh Pemkab Halbar sebagaimana disampaikan oleh sekda, sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,” sambungnya.

Hendra menekankan, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 memungkinkan, maka pemberian TTP dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar DPRD Halbar merespons rencana ini dengan bijak dan tidak emosional.

“Kewenangan dan aturan sudah jelas. Oleh karena itu, DPRD harus melihat ini sebagai bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan ASN, selama tidak memberatkan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Halbar, Eddy Jauw, menilai pernyataan sekda hanya memberikan harapan palsu kepada para ASN. Menurutnya, pernyataan sekda tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat tinggi daerah, terutama di tengah kondisi fiskal Halbar yang dinilai belum stabil.

“Pernyataan itu tidak bertanggung jawab dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi keuangan daerah. Ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mencoreng citra pemerintah daerah,” tegas Eddy kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (24/7).

Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekda seharusnya melakukan kajian yang rasional dan objektif, serta berkoordinasi dengan Bupati James Uang sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

Eddy juga menyinggung perlunya pemahaman mendalam terhadap tantangan fiskal saat ini, termasuk beban pengeluaran dan ketidakpastian penerimaan pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan strategis seperti alokasi TTP semestinya dilandasi proses yang matang, bukan sekadar janji politik.

“Jangan sampai ini hanya manuver politik untuk mencari popularitas, karena bisa membahayakan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Eddy mendesak Bupati James Uang agar segera mengevaluasi jabatan Julius Marau sebagai sekda. Ia menilai sekda sudah tidak layak menjabat karena dianggap tidak memahami kondisi fiskal daerah secara menyeluruh.

Pernyataan Sekda

Sebelum itu, Sekda Julius Marau menyampaikan bahwa pegawai yang mendapatkan TTP harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Olehnya itu, pada tahun 2025 ini pemda telah mengusulkan ke Kemendagri.

“Kita sudah mengurus rekomendasi dari Kemendagri, dan sudah disetujui dengan catatan anggaran TTP harus ada dalam batang tubuh APBD. Kita juga sudah kalkulasikan TTP di Halbar untuk semua pegawai membutuhkan anggaran Rp22 miliar dalam satu tahun,” ungkapnya.

“Beberapa OPD tersebut yaitu Keuangan, Bapenda, Inspektorat, BP3D dan Satpol PP ada uang makan itu TTP. Yang ada di batang tubuh APBD itu baru Rp9 miliar. Memang tidak sesimpel yang kita bayangkan langsung dibayarkan, maka dari itu di 2026 kita sudah upayakan dari sekarang,” sambung Julius.

Sembari menambahkan, kini sedang diupayakan agar seluruh OPD segera memasukkan besaran TTP yang dibutuhkan selama satu tahun melalui Renja yang disampaikan ke BP3D. Selanjutnya BP3D memasukkan ke RKPD 2026. (adi/tan)