Hukum  

Dipolisikan Dugaan Penipuan Perumahan, Direktur Bintang Utama Kie Raha Angkat Bicara

Sallu Ajam. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – PT Bintang Utama Kie Raha akhirnya angkat bicara usai dilaporkan ke Polres Ternate dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pembelian satu unit perumahan Grand Arifansyah yang terletak di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) inisial SA alias Sallu dan NM alias Nurul dilaporkan ke Polres Ternate oleh Fachrul Buamona. Laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp-Lidik / 340/VII/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 13 Juli 2025.

Direktur PT Bintang Utama Kie Raha, Sallu Ajam, menjelaskan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pembeli Fachrul Buamona adalah perjanjian jual beli antara perusahan/developer, bukan pribadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan kwitansi dan Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) yang ditandatangani oleh pihak penjual (developer) dan pembeli.

“Legalitas perizinan terkait dengan pembangunan perumahan juga adalah perizinan atas nama developer, bukan atas nama pribadi. Jadi jangan menggiring pemberitaan ke ranah pribadi. Ada aturannya, pembangunan perumahan atas nama pribadi hanya bisa sebanyak lima unit,” jelas Sallu, Selasa (29/8).

Menurutnya, lebih dari lima unit harus mempunyai badan hukum, yakni PT atau CV, dan harus dipahami PT (Perseroan Terbatas) itu memisahkan pribadi dan badan hukum.

“Kalau CV atau Commanditaire Vennootschap itu mengikat dengan pribadi. Sedangkan kami (developer) adalah badan hukum berbentuk PT bukan CV, dan transaksi yang dilakukan oleh pembeli adalah transaksi dengan badan hukum PT, bukan atas nama pribadi. Tapi laporannya secara pribadi, ini kan aneh. Jadi pemberitaan yang dimuat di media beberapa hari lalu sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga. Ini namanya pembunuhan karakter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sallu menerangkan di perjanjian surat kesepakatan jual beli (SKJB) yang ditandatangani oleh pembeli tertuang dengan jelas di poin 4, bahwa apabila pembeli secara sepihak membatalkan pembelian ini atau tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal yang tertera dalam kesepakatan jual beli, maka pembeli menyatakan setuju, point 4 c. Apabila pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada penjual sudah melebihi Rp5 juta, maka 50 persen dari jumlah yang telah dibayarkan dengan sendirinya menjadi milik penjual sebagai sanksi pembatalan.

Selanjutnya, pengembalian baru akan dilakukan setelah tanah dan bangunan yang telah dibatalkan tersebut terjual kembali karena dibeli oleh pihak lain, dan pembayaran pembeli baru kepada penjual telah mencapai 100 persen sesuai harga jual rumah.

“Poin 10, apabila terjadi keterlambatan serah terima tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli, maka pembeli setuju memberikan tambahan waktu kepada penjual selama 90 hari lagi kepada penjual dengan tanpa dikenakan denda,” terang Sallu.

Sallu menambahkan, pada poin 11, apabila setelah 90 hari tambahan waktu penjual belum juga dapat menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli, maka penjual dikenakan denda sebesar 10 persen per tahun dari jumlah uang yang telah dibayarkan terhitung dari habisnya tambahan waktu 90 hari sesuai poin 10.

Sedangkan, poin 12 apabila setelah satu tahun terhitung dari habisnya tambahan waktu 90 hari penjual belum juga dapat menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli, maka penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan ditambah denda sesuai poin nomor 11.

“Pembeli saudara Fachrul awalnya melakukan pembelian melalui KPR, hanya saja pengajuannya tidak dapat diproses karena yang bersangkutan memiliki 2 kredit di salah satu bank pemerintah dengan nilai yang cukup besar, sehingga kemampuan pembayaran kembali (RPC) angsuran bulanan menurut analisa pihak bank setelah dihitung yang bersangkutan tidak memiliki pendapatan yang cukup,” ujar dia.

Lebih lanjut, karena keinginan yang bersangkutan ingin memiliki rumah dan juga dikarenakan hubungan pertemanan antara istri direktur perusahaan developer dengan pembeli saudara Fachrul, maka pihak developer mengambil kebijakan dengan memberikan kemudahan untuk yang bersangkutan langsung mencicil ke developer tanpa dikenakan bunga apapun.

Masih menurut Sallu, terkait dengan pembatalan pembelian pihaknya (developer) juga sudah sampaikan akan mempercepat proses pengembalian dananya dan akan dibijaki serta tidak ada pemotongan, tapi kalau sudah seperti ini, maka pihaknya juga mengikuti SKJB.

“Sampai saat ini secara tertulis yang bersangkutan juga belum membuat surat pembatalan. Di SKJB juga menyampaikan, mengatur jika terjadi perselisihan, ranahnya bukan pidana tapi perdata. Jadi yang dituduhkan pembeli saudara Fachrul adalah tidak benar. Antara saudara Fachrul dan kami juga masih komunikasi, hampir tiap hari yang bersangkutan WhatsApp. Ini membuktikan pihak developer tidak lepas tangan. Kami bukan developer baru, tapi sudah lebih dari 300 unit yang kami bangun dan sudah ditempati,” pungkasnya. (gon/tan)