Hukum  

Kejari Ternate Belum Terima Berkas Kasus Oknum Polisi Terlibat Lakalantas

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate hingga kini belum menerima pelimpahan berkas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan oknum polisi berinisial Bripda DD alias Dedriansyah (21 tahun). Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara tersebut diduga menabrak seorang pengendara hingga kritis. Akibatnya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, korban Abdul (59 tahun) saat itu hendak menuju ke Masjid Ikhwanul Muslimin untuk salat Subuh menggunakan sepeda motor. Namun ia tiba-tiba ditabrak oleh Bripda DD yang diduga berkendara dalam keadaan mabuk. Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Meski Dedriansyah sudah ditetapkan tersangka, namun Kejari hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polres Ternate pada April 2025. Sedangkan berkas tersangka Dedriansyah tak kunjung diterima oleh jaksa pada Kejari Ternate.

“Belum terima. SPDP dari bulan April, tapi sampai sekarang belum terima berkas lakalantas dari Satlantas,” ujar Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Rabu (30/7).

“Jadi kita penuntut umum sudah terima SPDP, tapi tahap I atau berkas perkara itu kami penuntut umum belum terima sampai sekarang. SPDP dari bulan April, sedangkan ini sudah bulan Juli belum juga terima tahap I,” sambungnya.

Sebelumnya, Polres Ternate telah menetapkan Dedriansyah sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Farha, Senin (21/4) lalu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terduga pelaku lakalantas. “Tersangka dan saksi kita sudah minta keterangan. Sekarang kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas. Pelaku/tersangka keluar dari rumah sakit, Kamis (17/4). Kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu (19/4),” jelasnya.

Selepas itu, Bid Propam Polda Malut menahan yang bersangkutan pada Minggu (20/4) untuk pemeriksaan etiknya. Namun hasil visum yang diajukan sejak Senin, 14 April 2025 sampai hari ini belum juga keluar.

“Sampai hari ini (Senin) hasil visum belum keluar dari rumah sakit. Tapi untuk tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kasus lakalantas-nya sudah kita tangani, LP (laporan polisi) sudah terbit dan hak-hak korban juga sudah dipenuhi. Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan sudah datang ke rumah sakit,” terangnya.

Ia menambahkan, sebagaimana yang disampaikan Kapolres bahwa tidak ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Karena sejak peristiwa itu, pukul 10.00 laporan polisinya sudah terbit.

“Hanya saja saya tidak bisa menyampaikan secara langsung karena saya belum tahu,” pungkasnya. (gon/tan)