Daerah  

Oknum ASN Ternate Terlibat Penipuan CPNS Terancam Dipecat

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat sebagai calo dalam proses penerimaan CPNS.

Oknum ASN berinisial YHA alias Yasir selaku Kepala UPTD Dinas Pasar Bastiong itu akan diperiksa oleh Pemkot Ternate dalam waktu dekat. Aksi penipuan ini merugikan dua korban senilai Rp40 juta. Korban yang merupakan warga Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, itu bernama Nurjaya Muhammad dan Yani Hamiru.

“Kami dari BKPSDM sudah mendapat surat resmi pengaduan oleh saudara Nurjaya Muhammad dan Yani Hamiru. Langkah yang diambil pertama akan diperiksa karena oknum ini memiliki jabatan struktural sebagaimana peraturan BKN tentang pemeriksaan dinonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Senin (4/8).

Menurut Samin, oknum ASN tersebut akan diperiksa karena laporan pegawai ASN hanya satu orang. Sedangkan SH yang merupakan guru SD bukan ASN Pemkot Ternate. Langkah yang diambil dalam pemeriksaan YHA ini berkaitan dengan etik.

“Kami juga minta korban untuk hadir menambah bobot hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan terhadap hukuman disiplin, dengan kuat indikasi penipuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, BKPSDM selaku institusi bertanggung jawab terhadap pelanggaran disiplin ASN. Sehingga itu, tetap diproses walaupun korban sudah menempuh melalui jalur hukum.

“Karena itu, oknum ASN ini akan diperiksa berkaitan dengan etik, karena kami mendapat laporan bahwa total kerugiannya sekitar Rp40 juta,” tutur Samin.

“Dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS itu ada hukuman sedang, ringan dan berat. Penipuan ini bagian dari hukuman berat, bisa dicopot dari jabatan dan tidak ada mediasi, sehingga proses tetap berjalan secara kode etik,” sambungnya.

Samin menambahkan, hal serupa ini sudah pernah terjadi pada 2024 dan masalah seperti ini tidak ada kompromi. Sehingga itu, pihaknya mengambil langkah untuk memberhentikan yang bersangkutan. Dalam konteks oknum ASN ini, masalah tersebut akan terus ditelusuri agar jangan sampai ada upaya-upaya lain.

“Padahal kami BKPSDM selaku panitia penerimaan sama sekali tidak ada penerimaan ASN harus pakai uang, karena semua pelaksanaan tidak dipungut biaya dan melalui tes CAT, dan orang yang lulus itu memiliki nilai yang tinggi,” pungkasnya. (udi/tan)