TERNATE, NUANSA – Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, resmi dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Maluku Utara. Hal ini merupakan imbas dari kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD provinsi dari Partai Golkar berinisial AYS alias Agriati.
Mutasi tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Pol Ali Wardana. Dalam telegram ST/824/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025 itu sekitar 100 personel sudah termasuk dengan perwira Polda Maluku Utara dimutasi hingga dikukuhkan dalam jabatan.
Dalam telegram tersebut, Kompol Sirajuddin dimutasi dari Yanma Polda Malut dengan keterangan (dalam rangka riksa) ke bagian Pamen Yanma Polda Malut (dalam rangka demosi 3 tahun 5 bulan).
Dengan kata lain, Kompol Sirajuddin dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanski administrasi berupa demosi selama 3 tahun.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini viral setelah diunggah oleh pemilik akun Diny Apriliani Eka Putri yang diunggah pada Jumat, 21 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, Diny Apriliani yang diketahui merupakan anak dari Kompol Sirajuddin terlihat tidak bisa menahan kekecewaan sebagai seorang anak yang melihat ibunya diduga diselingkuhi oleh ayahnya dengan oknum anggota DPRD provinsi.
Diny membagikan dua postingan. Pada postingan pertama, terdapat dua bukti percakapan rekaman dengan foto oknum anggota dewan tersebut. Postingan tersebut mendapat 1.454 like, 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.
Pada postingan kedua, terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656. Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Atas permasalahan ini, pihak Polda Maluku Utara melalui Bidang Propam sudah menindaklanjuti dengan memeriksa Kompol Sirajuddin bersama keluarganya. (gon/tan)