Hukum  

Kejari Tidore Terima Pengembalian Rp400 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Galala

Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua. (Aksal/NMG)

TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan kembali menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala senilai Rp400 juta.

Proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan Tidore tahun anggaran 2022 ini telah merugikan negara senilai Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp9 miliar lebih. Saat ini sedang berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua, mengaku sampai saat ini terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala itu telah merugikan negara senilai Rp1,3 miliar dan telah dilakukan pengembalian sekitar Rp400 juta.

“Sampai persidangan hari ini, Rabu (6/8) dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa, kami dari Kejari Tidore telah menerima total pengembalian itu sekitar Rp400 juta dari total kerugian negara berdasarkan LHP BPKP Rp1,3 miliar. Jadi masih ada kekurangan Rp900 juta yang harus dikembalikan ke negara,” jelas Alexander saat diwawancari di Kantor PN Ternate.

Ia juga menekankan kepada empat terdakwa agar segera melakukan pengembalian yang menjadi temuan, karena itu sudah menjadi kewajiban.

“Jadi segara dilakukan pengembalian sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana nanti,” tegasnya.

“Sejuah ini di dalam persidangan kami selalu mengingatkan, karena itu merupakan kewajiban dari para terdakwa untuk kembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pekerjaan Puskesmas Galala dianggaran melalui APBD Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 senilai Rp9.464.895.573 (Rp9,4 miliar) dengan pelaksana paket adalah CV Alva Pratama.

Terdakwa perkara tersebut di antaranya Abd Majid Dano M Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor. (gon/tan)